Pada 20 Oktober 2026, eSign.AI bergabung dalam Yonyou Indonesia Partner Summit 2026 di Jakarta, bertemu mitra ERP, integrator sistem, penyedia teknologi, dan pelaku usaha Indonesia untuk memetakan bagaimana tanda tangan elektronik, verifikasi identitas, e-Meterai, dan manajemen kontrak berbasis AI masuk ke sistem yang sudah mereka jalankan.
Pertanyaan kemitraan di balik summit
Summit ini dibangun di sekitar pertanyaan yang diajukan mitra Indonesia secara langsung: bagaimana menambahkan kemampuan tanda tangan yang patuh ke tumpukan perusahaan yang sudah ada tanpa membangunnya ulang? Sebagian besar perusahaan Indonesia sudah menjalankan operasi komersial lewat platform ERP, dan setiap perjanjian yang keluar dari platform itu memerlukan tanda tangan yang diakui hukum Indonesia, meterai ketika nilainya memicu kewajiban, dan jejak bukti yang tahan sengketa.
Membangun sendiri lambat dan mahal, dan melakukannya per mitra lebih buruk lagi. Model yang berhasil adalah integrasi: lapisan tanda tangan tersambung ke alur ERP, sehingga pesanan pembelian, perjanjian distributor, atau dokumen pembiayaan ditandatangani, dimeteraikan, dan diarsipkan tanpa keluar dari sistem yang membuatnya.
Apa yang sebenarnya disyaratkan kepatuhan Indonesia
Tiga rangkaian aturan berlaku bersamaan dan sering dicampur. Tanda tangan elektronik diakui berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016. Tanda tangan tersertifikasi harus diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital. Bea meterai berjalan di jalur sendiri: UU No. 10 Tahun 2020 menetapkan tarif tetap Rp 10.000 per dokumen yang dikenai bea, dengan dokumen yang mencantumkan nilai di atas Rp 5.000.000 sebagai yang paling sering terkena, dan e-Meterai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai kertas.
Di atasnya ada UU Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022, berlaku sejak 17 Oktober 2022 dengan masa transisi yang berakhir 17 Oktober 2024. Setiap identitas penanda tangan dalam alur kerja adalah data pribadi menurut undang-undang itu, sehingga jejak audit menjadi artefak kepatuhan, bukan sekadar log teknis.
Apa yang dibawa eSign.AI bagi mitra
Bagi mitra, nilainya adalah bagian kepatuhan sudah selesai. Verifikasi identitas, penempatan e-Meterai, sertifikat berbasis PSrE, dan penyegelan anti-rusak berada di balik satu integrasi, sementara fitur kontrak AI seperti telaah klausul, pelacakan kewajiban, dan penandaan risiko berjalan pada dokumen yang sama, bukan di penyimpanan terpisah.
Layanan trust eSign.AI digunakan organisasi di lebih dari 100 negara dan wilayah. Bagi mitra Indonesia yang melayani klien dengan operasi regional, jangkauan ini penting: integrasi yang sama dapat menopang perjanjian yang harus memenuhi tuntutan Indonesia, Singapura, dan Hong Kong sekaligus.
Tindak lanjut
Mitra yang ingin melihat bentuk konkret integrasi ini dapat mulai dari ulasan kami tentang kerangka PSrE Indonesia, atau menghubungi kami untuk menelusuri satu alur dokumen tertentu.
Tanda tangan elektronik Indonesia: persyaratan PSrE
Acara: Yonyou Indonesia Partner Summit 2026, 20 Oktober 2026, 13.30-17.00 WIB, Kuningan, Jakarta.
