Vinotek
1. Pengenalan Layanan
Vinotek adalah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang dioperasikan oleh PT Vipas Inovasi Teknologi, menyediakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, Segel Elektronik, verifikasi identitas e-KYC, serta lapisan API untuk mengintegrasikan penandatanganan ke dalam aplikasi bisnis.
2. Lokasi
Vinotek terdaftar dan beroperasi di Indonesia, serta tercantum dalam daftar resmi PSrE yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di tte.komdigi.go.id. Verifikasi tanda tangan didukung melalui portal verifikasi Komdigi. Pelajari lebih lanjut
3. Dukungan Tingkat Tanda Tangan
- TTE Tersertifikasi — diterbitkan berdasarkan sertifikat elektronik dari PSrE yang terdaftar di Komdigi
4. Persyaratan Ketergantungan
Menggunakan Vinotek untuk menandatangani umumnya memerlukan:
- Akun Vinotek aktif dengan verifikasi identitas (e-KYC) yang telah selesai — akun penandatangan harus dimiliki oleh perorangan Indonesia
- Verifikasi email — penandatangan menerima kode verifikasi pada alamat email yang terdaftar di Vinotek dan mengisi alasan penandatanganan sebelum tanda tangan diselesaikan
- Cakupan penandatangan — saat ini jalur ini mencakup penandatangan perorangan Indonesia; badan hukum yang menandatangani atas nama organisasi belum didukung melalui Vinotek
5. Keterangan Kepatuhan
Vinotek menerbitkan sertifikat elektronik dalam kerangka sertifikasi elektronik yang diatur di Indonesia: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, bersama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019).
Dalam PP 71/2019, Pasal 59 mengatur prosedur pembuatan tanda tangan elektronik dan syarat yang harus dipenuhi tanda tangan elektronik; Pasal 60 mengatur fungsi autentikasi dan verifikasi tanda tangan elektronik serta akibat hukum yang melekat pada tanda tangan tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Karena sertifikat diterbitkan oleh PSrE yang terdaftar di Komdigi, tanda tangan yang dihasilkan melalui Vinotek berada pada jalur tanda tangan tersertifikasi, bukan hanya bergantung pada standar pembuktian umum.
Kewajiban bea meterai (e-Meterai) berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia merupakan persyaratan terpisah dari keabsahan tanda tangan dan tidak diselesaikan oleh sertifikat tanda tangan itu sendiri.







