eSign.AIeSign.AI
Beranda/Pusat Berita/eSign.AI Hadir di Digital Transformation Summit Indonesia ke-49

eSign.AI Hadir di Digital Transformation Summit Indonesia ke-49

2026-10-20
TwitterFacebookLinkedin
Tim eSign.AI di Digital Transformation Summit Indonesia ke-49, Jakarta

Pada 14 dan 15 Oktober 2026, eSign.AI berpartisipasi dalam Digital Transformation Summit Indonesia ke-49 di Jakarta. Tema edisi kali ini adalah "Indonesia Digital 2045 in Action", dan percakapan di booth mengikuti tema itu: bagaimana perusahaan Indonesia menyiapkan alur kerja kontrak untuk tenggat yang kini dihitung dalam tahun, bukan dekade.

Tiga hal yang paling sering ditanyakan di booth

Tiga kebutuhan muncul hampir di setiap percakapan dengan CIO dan pimpinan transformasi digital. Pertama, kepatuhan UU PDP. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022 berlaku sejak 17 Oktober 2022 dan masa transisi dua tahunnya berakhir pada 17 Oktober 2024, sehingga pemrosesan data identitas penanda tangan sudah menjadi kewajiban yang berlaku, bukan lagi rencana. Kedua, kesiapan lintas batas: perjanjian yang ditandatangani di Jakarta, ditandatangani bersama dari Singapura, dan disimpan di yurisdiksi ketiga harus lolos tiga tuntutan sekaligus. Ketiga, AI. Tim menginginkan ekstraksi klausul dan pelacakan kewajiban, tetapi di atas kontrak yang bukti digitalnya masih bisa dihadirkan.

Tiga lapis aturan tanda tangan elektronik Indonesia

Indonesia tidak memakai satu aturan tanda tangan saja. Pasal 11 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016, mengakui tanda tangan elektronik yang dapat diverifikasi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi melangkah lebih jauh: harus diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital. Bea meterai berada di jalur terpisah: UU No. 10 Tahun 2020 menetapkan tarif tetap Rp 10.000 per dokumen yang dikenai bea, dengan dokumen yang mencantumkan nilai di atas Rp 5.000.000 sebagai yang paling sering terkena; e-Meterai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai kertas.

Konsekuensi praktisnya, satu kontrak bisa membutuhkan ketiga lapis itu: sertifikat terbitan PSrE untuk tanda tangan, e-Meterai untuk bea, dan dasar UU PDP yang terdokumentasi untuk setiap data pribadi dalam jejak audit. Jika satu lapis hilang, kesepakatan berhenti di titik itu.

Yang ditunjukkan eSign.AI di booth

Demo berpusat pada dua paruh dari perjanjian yang sudah selesai. Sebelum tanda tangan: verifikasi identitas, penempatan e-Meterai, dan penyegelan anti-rusak. Setelah tanda tangan: telaah klausul, pelacakan kewajiban, dan data kontrak yang menjadi bahan fitur AI. Poin yang kami tekankan kepada CIO adalah bahwa semuanya berada dalam satu alur kerja, bukan empat integrasi terpisah, sehingga bukti untuk tanda tangan, meterai, dan pemrosesan data dihasilkan sekali dan tetap melekat pada dokumen.

Layanan trust eSign.AI digunakan organisasi di lebih dari 100 negara dan wilayah. Ini penting bagi grup Indonesia yang beroperasi di beberapa negara, karena kontrak yang sama sering harus memenuhi tuntutan Indonesia, Singapura, dan Hong Kong sekaligus.

Tindak lanjut

Jika Anda tidak sempat mampir di Jakarta, titik awal tercepat adalah ulasan kami tentang kerangka PSrE Indonesia dan apa yang dibutuhkan tanda tangan tersertifikasi. Tim yang perlu menangani jenis dokumen tertentu kuartal ini juga dapat menghubungi kami langsung.

Tanda tangan elektronik Indonesia: persyaratan PSrE

Acara: Digital Transformation Summit Indonesia ke-49, 14-15 Oktober 2026, Jakarta. Tema: Indonesia Digital 2045 in Action.